Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Senin 9 Desember 2024

RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Satpas Polres Serang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling Senin, 9 Desember 2024.

Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warga yang ingin memperbarui SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.

Lokasi dan Jadwal Layanan

Layanan SIM Keliling hari ini berlokasi di Gedung Serbaguna Desa Cikande, dengan jam operasional dari 08.00 hingga 13.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk memanfaatkan layanan ini, warga diharapkan membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Prosedur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM mencakup langkah-langkah berikut:

  1. Persiapkan Dokumen: Pastikan semua dokumen telah lengkap, termasuk surat keterangan sehat dan psikologi.
  2. Pembayaran Administrasi: Datangi loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
  3. Ambil Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
  4. Isi Formulir: Lengkapi formulir dan serahkan kepada petugas untuk proses entri data.
  5. Proses Identifikasi: Ikuti tahapan pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  6. Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diserahkan.

Polres Serang mengimbau masyarakat untuk memantau jadwal layanan SIM Keliling secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan operasional.

Masyarakat yang memenuhi syarat diharapkan untuk memanfaatkan layanan ini secara maksimal guna menghemat waktu dan tenaga.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan proses administrasi dapat berjalan lebih cepat dan praktis, serta memberikan kenyamanan bagi warga Kabupaten Serang dalam memenuhi kewajiban administrasi lalu lintas mereka.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar