Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Senin 9 Desember 2024

RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat Kota Serang memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Program ini dirancang untuk memberikan solusi praktis bagi warga yang ingin memperbarui masa berlaku SIM tanpa perlu mengunjungi kantor Satpas.

Lokasi dan Jadwal Layanan

Layanan SIM Keliling hari ini beroperasi di dua lokasi strategis:

  • Alun-Alun Kramatwatu
  • Stadion Maulana Yusuf, Ciceri

Jam operasional layanan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, dengan syarat masa berlaku SIM belum habis atau berada dalam masa tenggang.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Persiapan Dokumen:
    • Fotokopi e-KTP.
    • SIM lama yang masih berlaku.
    • Surat keterangan sehat dari dokter.
    • Surat keterangan psikologi.
  2. Tahapan Perpanjangan:
    • Bayar biaya administrasi di loket dan ambil formulir perpanjangan.
    • Dapatkan nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
    • Isi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
    • Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
    • Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diterima.

Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar