RASIOO.id – Satpol PP Kota Bogor dan tim gabungan akhirnya mengeksekusi Kios di Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin, Kota Bogor, menggunakan alat berat pada Kamis, 12 Desember 2024.
Sejatinya, perwakilan pedagang tidak langsung menerima perlakuan tersebut. Mereka sempat melakukan perlawanan terhadap Kasatpol PP dengan menyampaikan permintaan penundaan pembongkaran kios mereka.
Namun naas upaya mereka tidak turut di dengar dan Satpol PP bersama tim gabungan akhirnya tetap melakukan pembongkaran.
Kepala Satpol-PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan pembongkaran ini dilakukan untuk bangunan yang tidak memiliki izin usaha. Mereka sudah sempat melakukan pembongkaran namun belum selesai sehingga dilanjutkan hari ini.
“Ada sekitar 43 kios yang kami bongkar karena tidak memiliki izin usaha dan disinyalir selama ini menjadi sumber ketidak tertiban dikawasan ini. Seperti kekumuhan, kemacetan dan banyaknya limbah dan lain-lain,” kata Agustian Syah Kamis, 12 Desember 2024.
Baca Juga: Sebut Dasar Hukum Satpol PP Kota Bogor Keliru, Peguyuban Pedagang Kios Tolak Pembongkaran Paksa
Dia mengungkapkan perlawanan yang membuat proses pembongkaran berjalan alot merupakan hal biasa. Pedagang meminta untuk ditunda dengan beragam argumen namun mereka tetap melanjutkan pembongkaran.
“Kami melalukan ini sesuai dengan tugas kami dan juga tidak ada niat dari pemerintah untuk menjolimi warganya. Kita carikan solusi untuk mereka ga serta-merta hanya membongkar,” ujar dia.
Setelah pembongkaran mereka akan memberikan kompensasi dan upaya relokasi pedagang. Hal itu akan didiskusikan nanti agar bisa mendapatkan kesepakatan bersama.
“Pedagang juga sudah dikomunikasikan sehingga tidak ada perlawanan. Ada beberapa lokasi yang kami usulkan kepada mereka, ada beberapa pasar di Kota Bogor,” jelas dia.
Lahan ini sendiri merupakan milik pribadi termasuk bangunan rumah permanen yang berada di tengah lahan. Rumah itu tak dibongkar namun hanya kios pedagang yang mengelilingi rumah.
“Ini lahan pribadi, yang memang tidak memiliki izin untuk usaha seperti ini sehingga kami bongkar. Kedepannya si pemilik lahan mau ngurus jadi caffe kaya Bajawa silahkan saja itu hak pemilik lahan,” tegas dia.
Jumlah kios yang dibongkar karena tak memiliki izin yaitu 43 kios. Setelah ini dia berharap tak ada lagi bangunan baru serta lalu lintas dan aktivis di sekitar lokasi bisa berjalan dengan lancar dan kondusif.
“Harapan kami setelah ini di bongkar bisa lebih rapih dan tidak lagi macet,” tutup Agustian Syah.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar