RASIOO.id – Belasan lubang tambang emas ilegal di Desa Cinta Manik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, disegel oleh tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, polisi hutan, dan anggota Pam Swakarsa. Penyegelan ini dilakukan untuk menghentikan aktivitas ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hutan.
Kapolsek Cigudeg, Kompol Uba Subroto, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan di dua lokasi utama, yaitu Blok Cijahe dan Blok Cihideung, dengan total 15 lubang tambang emas ilegal yang disegel. Selain itu, tim juga membongkar tenda-tenda saung yang digunakan para penambang, serta memasang papan larangan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan.
“Kami membongkar bangunan atau saung di sekitar lokasi dan memasang papan peringatan sebagai langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tambang liar,” ujar Kompol Uba Subroto, Sabtu, 14 Desember 2024.
Baca Juga: Ada Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Tanjungsari, Komisi III Minta Pemkab Bogor Segera Tutup
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal membawa dampak buruk bagi lingkungan, seperti kerusakan hutan dan potensi bencana alam, serta memberikan risiko hukum yang serius bagi pelakunya.
“Kami mengimbau masyarakat sekitar untuk tidak melakukan penambangan ilegal. Selain merusak alam, kegiatan ini juga dapat dikenakan sanksi hukum yang berat,” tegasnya.
Kompol Uba Subroto menyatakan bahwa edukasi kepada masyarakat terus dilakukan, khususnya untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya dan dampak negatif dari penambangan liar terhadap lingkungan.
Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut di kawasan hutan Cigudeg dan menjaga keberlanjutan ekosistem setempat.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar