RASIOO.id – Seorang warga Kampung Cikopak, Desa Bunajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berinisial D tewas di dalam lubang tambang ilegal alias Penambangan emas tanpa izin (PETI).
Kapolsek Tanjungsari, IPTU Agung Taupan menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Selasa 1 Juli 2025 sekitar pukul 18:00 WIB kemarin malam.
“Polsek Tanjungsari mendapatkan informasi bahwa di Gunung wangun Kampung Cirejak Kecamatan Tanjungsari ada warga yg tertimbun galian,” kata dia, Rabu 2 Juli 2025.
Baca Juga: Sastra Winara Bakal Cari Solusi untuk Warga yang Bekerja di Tambang Emas Ilegal
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Gunung Wangun, tempat D mencari emas bersama tiga orang temannya.
Iptu Agung menjelaskan, sebelum kejadian D mengajak tiga orang kawannya yang berinisial AS, EN dan EN untuk mencari emas di atas gunung tersebut.
Alih-alih mendapatkan keuntungan, D malah menjadi korban tertimbun tanah di lubang PETI yang baru digarap empat hari itu dan tiga orang temannya menjadi sanksi kematian D.
“Empat warga tersebut naik ke atas gunung diajak oleh korban untuk menggali lobang dan penggalian lobang teresbut baru berjalan 4 hari,” jelas dia.
Polisi akhirnya mengevaluasi korban dan membawanya ke rumah duka. Esoknya, D langsung dikebumikan oleh keluarga sekitar pukul 08:00 WIB tadi pagi.
Simak rasioo.id di Google News