Suami Istri Hadir pada Penyerahan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih di Kabupaten Serang

 

RASIOO.id – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, yang juga istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Yandri Susanto, menyampaikan bahwa pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih.

Menurut Zakiyah, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan membuka ruang bagi pengembangan usaha masyarakat desa sebagai bagian dari gerakan ekonomi desa.

“Dengan adanya akta pendirian, Koperasi Desa Merah Putih kini memiliki legalitas. Ini penting untuk memastikan pengelolaan yang terbuka, akuntabel, dan profesional,” ujar Zakiyah dalam acara penyerahan akta pendirian di Lapangan Tenis Indoor Kabupaten Serang, Jalan Veteran No. 1 Kota Serang, Rabu, 2 Juli 2025.

Pada kesempatan tersebut, secara simbolis diserahkan akta pendirian untuk 326 Koperasi Desa Merah Putih se-Kabupaten Serang.

Di tempat yang sama, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Yandri Susanto, menegaskan bahwa dengan penyerahan akta tersebut, seluruh Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang kini telah resmi berbadan hukum.

“Untuk mendukung percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, telah dibentuk satuan tugas pendirian koperasi secara berjenjang,” jelas Yandri.

Baca Juga: Memahami Konsep dan Mekanisme Koperasi Merah Putih di Tingkat Desa/Kelurahan

Ia optimistis usaha yang dijalankan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan memberikan keuntungan bagi masyarakat desa. Menurutnya, koperasi ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan warga sesuai potensi lokal, sekaligus memangkas rantai distribusi barang sehingga lebih efisien.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar