Memahami Konsep dan Mekanisme Koperasi Merah Putih di Tingkat Desa/Kelurahan

 

RASIOO.id – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hadir sebagai model penguatan ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong. Fasilitator nasional program ini, Handoyo, menjelaskan bahwa koperasi ini sepenuhnya dimiliki dan dikelola oleh warga desa atau kelurahan, dengan dukungan pemerintah sebagai fasilitator, bukan pengendali.

“Koperasi ini dari, oleh, dan untuk masyarakat. Pemerintah hanya memfasilitasi agar prosesnya berjalan sesuai regulasi,” kata Handoyo saat ditemui di Kota Tangerang, Senin, 26 Mei 2025.

Pembentukan koperasi merujuk pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Proses awal dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk merancang model bisnis dan kebutuhan permodalan.

Keanggotaan koperasi terdiri dari warga setempat, sedangkan kepala desa atau lurah bertindak sebagai pengawas ex-officio guna memastikan transparansi dan keberlanjutan usaha.

Menurut Handoyo, keuntungan dari berbagai unit usaha koperasi—seperti sembako, distribusi logistik, hingga simpan pinjam—sepenuhnya dinikmati oleh anggota sebagai pemilik.

“Ini program pemberdayaan yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan dan menekan angka kemiskinan ekstrem,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Muskel Koperasi Merah Putih di 104 Kelurahan Secara Serentak

Meski bukan lembaga pemerintah, Koperasi Merah Putih mendapat dukungan regulatif dan teknis. Biaya pembentukan koperasi, termasuk notaris sebesar Rp2,5 juta, ditanggung oleh APBD. Sementara itu, modal usaha disediakan melalui plafon pinjaman hingga Rp3 miliar dari bank-bank Himbara dengan tenor enam tahun.

Handoyo menegaskan bahwa dana sebesar Rp3-5 miliar yang pernah disebut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bukanlah hibah APBN, melainkan fasilitas kredit berbasis kelayakan bisnis.

“Ini bukan uang cuma-cuma. Koperasi wajib memenuhi prinsip akuntabilitas dan kelayakan usaha,” tegasnya.

Pinjaman tersebut digunakan untuk mendanai enam jenis usaha strategis, seperti agen LPG, pupuk, sembako, dan distribusi logistik bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

“Koperasi Merah Putih adalah momentum penting bagi kedaulatan ekonomi rakyat. Warga adalah aktor utamanya,” tutup Handoyo.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar