RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini akan berlangsung pada Senin, 9 Desember 2024, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, bertempat di halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM), Kota Bogor.
Syarat Perpanjangan SIM
Layanan ini diperuntukkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya belum habis atau masih dalam masa tenggang. Pemohon wajib membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang akan diperpanjang
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Tahapan dan Proses Layanan
Agar proses berjalan lancar, pemohon diharapkan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Persiapkan Dokumen: Pastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi.
- Pembayaran Administrasi: Datangi loket pembayaran untuk membayar biaya perpanjangan dan mengambil formulir.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean dan tunggu giliran sesuai urutan.
- Pengisian Formulir: Isi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas untuk entri data.
- Identifikasi: Ikuti proses pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diterima.
Kemudahan bagi Warga Kota Bogor
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan guna mempercepat proses administrasi.
Dengan layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kota Bogor tidak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama, sehingga proses perpanjangan menjadi lebih cepat dan praktis.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polresta Bogor Kota atau langsung mendatangi lokasi pada waktu yang telah ditentukan.
Simak rasioo.id di Google News