Pemkot Bogor Naikan Gaji Buruh alias UMK jadi Rp5,1 Juta Perbulan di 2025

RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 dan sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat yang juga meningkat sebesar 6,5 persen.

Kepala Disnaker Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menjelaskan bahwa dengan kenaikan tersebut, UMK Kota Bogor yang sebelumnya sebesar Rp4.813.988 kini naik menjadi Rp5.126.898.

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Rabu, 1 Januari 2025.

“Kenaikan UMK ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi para pekerja di Kota Bogor. Selain meningkatkan pendapatan, kebijakan ini juga diharapkan dapat menstimulasi perekonomian masyarakat secara keseluruhan,” ujar Sujatmiko pada Senin, 16 Desember 2024.

Dengan adanya kenaikan ini, Sujatmiko mengungkapkan bahwa para pekerja Kota Bogor diharapkan dapat merasakan manfaat yang signifikan.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi pekerja, tetapi juga meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

“Kami berharap kenaikan UMK ini dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat perekonomian Kota Bogor di masa mendatang,” tandasnya.

Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi para pekerja di Kota Bogor, sekaligus menunjukkan komitmen Pemkot Bogor dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar