RASIOO.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bogor resmi mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen untuk tahun 2024, sehingga menjadi Rp4.877.211.
Hal ini diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah, yang menyebut bahwa kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
“Sesuai dengan Permenaker Nomor 16, UMK Kabupaten Bogor naik 6,5 persen,” ungkap Juanda.
Menurut Juanda, UMK Kabupaten Bogor sebelumnya berada di angka Rp4.579.541. Dengan kenaikan 6,5 persen atau setara Rp297.670, nilai UMK menjadi Rp4.877.211 pada tahun 2024. Kesepakatan ini dihasilkan melalui rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh, dan pemerintah.
Namun, pemberlakuan kenaikan UMK tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Barat.
“Pemberlakuannya tinggal menunggu SK Gubernur. Kami hanya merekomendasikan, dan batas waktu pengajuan rekomendasi tersebut adalah hingga 18 Desember 2024. Rekomendasi kami sesuai dengan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024,” jelasnya.
Selain UMK, Disnaker Kabupaten Bogor juga telah memberikan rekomendasi terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) ke Gubernur Jawa Barat.
Namun, terkait UMSK, pembahasan sempat menemui kendala akibat penolakan dari pihak Apindo.
“Memang UMSK juga selesai. Pandangan dari pemerintah adalah akibat dari perbedaan pendapat tersebut, sehingga kami memberikan saran dan masukan ke tingkat provinsi untuk UMSK,” tambah Juanda.
Juanda berharap penetapan SK Gubernur segera dilakukan agar kenaikan UMK maupun UMSK bisa segera diberlakukan demi kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Bogor.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar