Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangsel Sabtu 21 Desember 2024

RASIOO.id – Dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menghadirkan layanan SIM Keliling.

Program ini dirancang untuk memastikan masyarakat dapat memperbarui SIM dengan cepat dan nyaman tanpa harus mendatangi kantor Samsat.

Lokasi dan Jadwal Layanan

Layanan SIM Keliling akan tersedia di dua lokasi pada Sabtu, 21 Desember 2024:

  • Pamulang Square: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
  • ITC BSD:
    • Pukul 08.00 – 11.00 WIB
    • Pukul 15.00 – 16.30 WIB

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diminta membawa dokumen berikut:

  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Hasil tes psikologi.

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Prosedur Perpanjangan SIM

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memperpanjang SIM:

  1. Siapkan seluruh dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
  2. Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan ambil formulir.
  3. Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
  4. Lengkapi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
  5. Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  6. Tunggu hingga SIM selesai diproses dan dapat diambil.

Imbauan kepada Warga

Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan membawa dokumen lengkap dan datang sesuai jadwal.

Program ini tidak hanya memudahkan proses administrasi, tetapi juga membantu masyarakat menghindari denda keterlambatan akibat SIM yang habis masa berlakunya.

Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polres Tangsel untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendukung keselamatan berkendara, dan mendorong kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar