RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Polresta Tangerang Selatan kembali mengadakan layanan SIM Keliling.
Program ini dirancang agar warga dapat mengurus perpanjangan SIM dengan mudah tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Hari ini, Senin, 25 November 2024, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi berikut:
- Pamulang Square
- Jam Operasional: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
- ITC BSD
- Sesi Pagi: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Sesi Sore: Pukul 15.00 – 16.30 WIB
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masa berlakunya belum habis.
Biaya Perpanjangan
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Prosedur Perpanjangan SIM
Pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Kunjungi loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
- Ambil nomor antrean sesuai kedatangan.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas untuk proses entri data.
- Ikuti prosedur identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu di ruang tunggu hingga SIM baru selesai diproses.
Manfaat Layanan SIM Keliling
Layanan ini memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat Tangerang Selatan dalam mengurus perpanjangan SIM.
Dengan adanya program ini, warga tidak perlu menghadapi antrean panjang di kantor Satpas, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat dan praktis.
Polresta Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik serta memastikan semua dokumen telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar