RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Tangerang dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling.
Program ini bertujuan memberikan pelayanan yang cepat, praktis, dan efisien tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Layanan SIM Keliling akan dilaksanakan pada:
- Lokasi: Pospol Telaga Bestari
- Hari/Tanggal: Sabtu, 21 Desember 2024
- Waktu: Pukul 08.00 – 14.00 WIB
Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu, kecuali hari Minggu dan libur nasional, khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini, dokumen berikut perlu disiapkan:
- KTP asli beserta fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Hasil tes psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
Berikut langkah-langkah untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling:
- Siapkan dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan ambil formulir perpanjangan.
- Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Lengkapi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas untuk proses entri data.
- Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.
Polres Metro Tangerang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan membawa dokumen lengkap dan datang tepat waktu.
Program ini juga diharapkan membantu masyarakat menghindari denda keterlambatan akibat SIM yang sudah kedaluwarsa.
Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polres Metro Tangerang dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendukung tertib administrasi serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar