RASIOO.id – Proyek pembangunan gerai Alfamart di Jalan Raya Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, terus berlanjut hingga selesai meski sempat dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.
Satpol PP sebelumnya memerintahkan penghentian pembangunan minimarket tersebut karena dinilai tidak memiliki izin dan melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor. Namun, perintah itu tidak diindahkan oleh pihak pengelola, PT Sumber Alfaria Trijaya, yang justru mempercepat pengerjaan proyek hingga rampung.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada pengelola Alfamart untuk menghadiri pemeriksaan terkait pelanggaran tersebut. Sayangnya, pemanggilan yang dijadwalkan pada Senin, 23 Desember 2024, tidak dipenuhi oleh pihak PT Sumber Alfaria Trijaya.
“Pihak Alfamart belum sempat datang dan juga tidak ada pemberitahuan ke kami apa alasannya tidak hadir,” kata Agustian saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Pembangunan Minimarket di Kebon Pedes Disoal, PUPR Kota Bogor Sebut Melanggar Perda
Menurut Agustian, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pengelola Alfamart untuk memenuhi panggilan hingga Jumat, 27 Desember 2024. Jika tetap mangkir, Satpol PP akan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama sebagai langkah awal penindakan lebih lanjut.
“Berdasarkan aturan, kalau mereka tidak hadir sampai batas waktu yang ditentukan, maka kami akan memberikan surat peringatan atau SP satu,” tegasnya.
Baca Juga: Usai Viral… Akhirnya Pemkot Bogor Hentikan Proyek Minimarket Tanpa Izin di Kebon Pedes
Simak rasioo.id di Google News















Komentar