Ricuh! Musda XI KNPI Kota Tangerang Ditangguhkan, Dituding Cacat Administrasi

 

RASIOO.id – Musyawarah Daerah (Musda) XI Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang menuai kritik tajam terkait dugaan pelanggaran administratif, hingga akhirnya ditangguhkan tanpa batas waktu yang jelas.

Forum yang berlangsung di Grand Ussu Puncak, Bogor, pada 28–29 Desember 2024 itu, awalnya dibuka oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang, Kaonang. Agenda tersebut sejatinya bertujuan memilih ketua baru KNPI Kota Tangerang. Namun, kekisruhan administratif justru menjadi sorotan utama.

Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang, Reza Setiawan, menilai pelaksanaan Musda XI ini sarat ketidakprofesionalan dari Steering Committee (SC). Ia mengungkapkan bahwa SC tidak mematuhi kesepakatan awal dan membuat keputusan sepihak.

“Pada tahap verifikasi bakal calon saja, SC sudah melanggar kesepakatan dengan hanya meloloskan satu dari empat bakal calon ketua DPD KNPI Kota Tangerang. Hal ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Reza, Minggu, 29 Desember 2024.

Baca Juga: Dede Maulana Faisal Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua KNPI Kota Tangerang

Selain itu, Reza juga mempertanyakan absennya dokumen penting seperti Surat Keputusan (SK) Musda XI. “Seharusnya SC menunjukkan SK Musda XI, bukan SK Rapimpurda yang diterbitkan oleh DPD KNPI Kota Tangerang. Ketidaktertiban ini jelas menunjukkan pelaksanaan Musda cacat administratif,” tegasnya.

Setelah mengalami beberapa kali penundaan, SC akhirnya memutuskan untuk menangguhkan Musda XI KNPI Kota Tangerang pada Minggu (29/12/2024) pukul 11.00 WIB. Ketua SC, Irwanto, menyatakan bahwa keputusan ini diambil atas dasar kehendak peserta forum.

“Dengan mempertimbangkan banyaknya masukan dan pembahasan yang belum selesai, Musda XI KNPI Kota Tangerang kami tangguhkan hingga waktu yang belum ditentukan,” ujar Irwanto di lokasi acara.

Ia juga menambahkan bahwa keterbatasan waktu menjadi salah satu faktor penundaan. “Diskusi masih berlangsung panjang, sementara waktu yang tersedia tidak mencukupi,” imbuhnya.

Kritik Peserta Soal Legalitas Panitia

Sejumlah peserta Musda yang berasal dari Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) turut mempertanyakan legalitas panitia. Menanggapi hal ini, Irwanto memastikan SC bekerja berdasarkan SK dari DPD KNPI Kota Tangerang.

“Kami tidak akan menjalankan tugas ini tanpa perintah dan legalitas yang jelas dari DPD KNPI Kota Tangerang,” tandas Irwanto.

Penundaan Musda XI KNPI Kota Tangerang ini menyisakan pertanyaan besar terkait profesionalisme dan tata kelola organisasi pemuda di tingkat lokal. Keputusan berikutnya akan menjadi penentu arah KNPI Kota Tangerang ke depan.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

 

Komentar