SIM Keliling Kabupaten Tangerang Hari Rabu Buka di Dua Lokasi, Ini Jadwal dan Syaratnya

RASIOO.id — Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang kembali beroperasi untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM. Khusus hari Rabu, layanan ini hadir di dua titik strategis dengan jam operasional terbatas.

Berdasarkan informasi dari Satlantas Polresta Tangerang, unit SIM Keliling melayani warga mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Adapun lokasi pelayanan hari Rabu meliputi:

  • Pospol Telaga Bestari, Cikupa
  • Lobby Timur Mal Ciputra, Citra Raya

Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan harian dibatasi dan antrean kerap membludak sejak pagi.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Warga yang ingin mengurus perpanjangan diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM asli beserta fotokopi
  • Surat keterangan sehat
  • Hasil tes psikologi

Untuk biaya, mengacu pada ketentuan PNBP sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, yakni:

  • SIM A sebesar Rp80.000
  • SIM C sebesar Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, serta asuransi yang biasanya tersedia di lokasi pelayanan.

Petugas juga mengingatkan bahwa layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas terdekat.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah mengurus administrasi berkendara tanpa harus datang ke kantor polisi.

Komentar