RASIOO.id – Layanan SIM Keliling di wilayah Kota Tangerang kembali beroperasi pada Rabu, 22 April 2026. Warga bisa memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih praktis tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pada hari Rabu, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi, yaitu:
- Pasar Laris Taman Cibodas: pukul 08.00 – 13.00 WIB
- Pospol Buana Gardenia Pinang: pukul 08.00 – 13.00 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon disarankan datang lebih awal agar tidak antre terlalu lama.
Untuk melakukan perpanjangan, warga wajib membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat
- Surat tes psikologi
Kedua surat tersebut biasanya bisa diurus langsung di lokasi layanan.
Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Perlu diketahui, SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa diperpanjang melalui layanan keliling. Pemohon harus membuat SIM baru di Satpas terdekat.
Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi berkendara secara cepat dan efisien.











Komentar