RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini akan digelar pada Minggu, 5 Januari 2025, bertempat di area parkir McDonald’s Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini dirancang untuk memberikan solusi praktis bagi warga yang berdomisili jauh dari kantor Satpas SIM, sehingga mereka tidak perlu melakukan perjalanan jauh untuk memperpanjang SIM.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Biaya administrasi perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Layanan SIM Keliling meliputi langkah-langkah berikut:
- Melengkapi dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan sehat dan psikologi.
- Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Melakukan proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu hingga SIM selesai diproses dan dipanggil sesuai nama.
Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui program-program seperti SIM Keliling.
Program ini diharapkan membantu masyarakat memperpanjang SIM secara mudah dan efisien, sekaligus menghindari denda atau pembuatan SIM baru akibat keterlambatan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mendatangi lokasi layanan pada hari pelaksanaan atau menghubungi Polres Bogor.
Simak rasioo.id di Google News