Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Senin 23 Desember 2024

RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga di wilayah selatan Kabupaten Bogor.

Layanan ini akan berlangsung pada Senin, 23 Desember 2024, di Pos Polisi (Pospol) Gadog, Kecamatan Ciawi, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Layanan SIM Keliling dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.

Polres Bogor berharap, melalui program ini, proses administrasi lalu lintas dapat dipercepat, terutama untuk warga di wilayah selatan Kabupaten Bogor.

Syarat Perpanjangan SIM

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan psikologi.
  4. Surat keterangan sehat dari dokter.

Tahapan dan Proses Layanan mengikuti prosedur berikut:

  1. Persiapkan Dokumen: Pastikan dokumen persyaratan telah lengkap.
  2. Loket Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya administrasi dan ambil formulir perpanjangan.
  3. Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
  4. Pengisian Formulir: Isi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
  5. Proses Entri Data: Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
  6. Identifikasi: Ikuti proses pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  7. Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM selesai diproses, lalu ambil SIM saat nama dipanggil.

Biaya Perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar