RASIOO.id – Polresta Tangerang Kota kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperbarui SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Layanan SIM Keliling akan tersedia di dua lokasi strategis:
- Plaza Shinta Mall Karawaci
- Ruko WOM Finance Pasar Baru
Jam operasional untuk kedua lokasi adalah pukul 08.00 – 13.00 WIB.
Ketentuan dan Persyaratan
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya minimal tiga hari sebelum habis. Pemohon wajib membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap.
- SIM lama yang masih aktif.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi (keduanya dapat dibuat di lokasi layanan).
Tahapan Perpanjangan SIM
Untuk memastikan proses berjalan lancar, masyarakat diimbau untuk mengikuti langkah-langkah berikut:
- Langkah Awal: Dapatkan surat keterangan sehat dan psikologi di lokasi layanan.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia, lalu ambil formulir perpanjangan.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Formulir Perpanjangan: Isi formulir yang disediakan dan serahkan kepada petugas untuk entri data.
- Proses Identifikasi: Ikuti proses pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diberikan kepada pemohon.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Tangerang tidak perlu lagi mengunjungi kantor Satpas utama, sehingga dapat menghemat waktu dan terhindar dari antrean panjang.
Polresta Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi.
Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kepuasan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar