Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Selasa 7 Januari 2025

RASIOO.id – Satpas Polres Bogor kembali memberikan kemudahan bagi warga Kabupaten Bogor dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A dan C melalui layanan Mobil SIM Keliling.

Layanan ini akan hadir pada Selasa, 7 Januari 2025, di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Mobil SIM Keliling menjadi solusi praktis untuk menghindari antrean panjang di kantor Polres Bogor.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM mereka dengan proses yang lebih cepat, efisien, dan nyaman.

Syarat Perpanjangan SIM

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut dokumen yang wajib disiapkan:

  1. KTP asli dan fotokopi.
  2. SIM asli yang masih berlaku.
  3. Tes Psikologi SIM.
  4. Surat Keterangan Sehat.

Satpas Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk memastikan semua dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan agar proses perpanjangan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa kendala.

Tahapan Proses Perpanjangan

Proses perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling mencakup beberapa langkah, yaitu:

  1. Pembayaran biaya administrasi.
  2. Pengambilan dan pengisian formulir.
  3. Verifikasi data identitas.
  4. Pengambilan SIM baru.

Kemudahan untuk Warga Kabupaten Bogor

Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis disarankan untuk memanfaatkan layanan ini guna menghindari denda atau sanksi administratif.

Segera siapkan dokumen Anda dan kunjungi layanan Mobil SIM Keliling di Mall Cileungsi pada tanggal yang telah dijadwalkan untuk proses perpanjangan SIM yang mudah, cepat, dan nyaman.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar