RASIOO.id – Kota Bogor kini memiliki layanan SIM Keliling yang mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini akan tersedia pada Selasa, 7 Januari 2025, bertempat di area parkir Lotte Mart, Jalan KH Sholeh Iskandar.
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor polisi.
Dengan ini, masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga untuk tetap melanjutkan aktivitas sehari-hari.
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis guna menghindari sanksi atau denda administratif.
Tahapan dan Biaya Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan ini meliputi beberapa tahapan, yaitu:
- Pembayaran biaya administrasi.
- Pengambilan dan pengisian formulir.
- Verifikasi data identitas.
- Pengambilan SIM baru.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi untuk perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Solusi Efisien bagi Warga
Layanan SIM Keliling ini diharapkan menjadi solusi efisien untuk masyarakat Kota Bogor dalam mengurus perpanjangan SIM.
Dengan proses yang cepat dan sederhana, layanan ini membantu warga tetap produktif tanpa mengganggu rutinitas harian.
Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung datang ke lokasi layanan atau menghubungi pihak kepolisian setempat.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar