Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Selatan Rabu 8 Januari 2025

RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Program ini dirancang agar warga dapat menghemat waktu dan tenaga tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pada Rabu, 8 Januari 2024, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi strategis dengan jadwal berikut:

  • ITC BSD: Pukul 08.00 – 13.00 WIB.
  • Bintaro Plaza: Pukul 08.00 – 12.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB.

Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:

  • SIM A: Rp 80.000.
  • SIM C: Rp 75.000.

Persyaratan Dokumen yang Diperlukan
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen berikut:

  1. Surat Keterangan Sehat dari dokter.
  2. Surat Keterangan Psikologi.
  3. Fotokopi e-KTP.
  4. SIM lama yang masih berlaku.

Tahapan Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pemenuhan Dokumen: Pemohon mendapatkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
  2. Pembayaran Administrasi: Melakukan pembayaran di loket dan mengambil formulir perpanjangan.
  3. Nomor Antrean dan Data Entri: Pemohon mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas untuk entri data.
  4. Proses Identifikasi: Meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  5. Pengambilan SIM: SIM baru dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon setelah seluruh proses selesai.

Solusi Praktis untuk Warga Tangerang Selatan

Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tangerang Selatan untuk meningkatkan pelayanan publik.

Dengan menghadirkan layanan di ITC BSD dan Bintaro Plaza, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih cepat, nyaman, dan efisien.

Polres Tangerang Selatan juga mengimbau warga untuk memastikan kelengkapan dokumen agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan persyaratan layanan SIM Keliling, masyarakat dapat mengakses saluran resmi Polres Tangerang Selatan.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar