Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada yang Dilakukan Bayu Ditunda, Mahkamah Konstitusi Ragu

 

RASIOO.id – Mahkamah Konstitusi menunda pencabutan sengketa Pilkada yang dilakukan Bayu Syahjohan sebagai pemohon di sidang perdana nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu 8 Desember 2024.

Penundaan itu disebabkan karena Bayu Syahjohan tidak hadir pada sidang tersebut, ditambah dengan keraguan Mahkamah Konstitusi atas penyampaian Kuasa Hukum Calon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor urut 1, Irwan.

“Dalam hal ini saudara Bayu Syahjohan dan saudara Musya (Musyafaur Rahman), izin menyampaikan bahwa saudara Bayu Syahjohan telah melakukan atau mengirimkan kepada Mahkamah Konstitusi terkait dengan pencabutan surat kuasa dan pencabutan permohonan atas nama saudara Bayu Syahjohan,” kata Irwan kepada Majelis Hakim.

“Oleh karenanya mohon jadi pertimbangan yang mulia majelis hakim konstitusi pasangan calon dari pasangan calon Bupati Bogor nomor 2 saat ini atas nama Bayu Syahjohan telah menarik permohonan yang mulia terima kasih,” lanjut dia.

Baca Juga: Bayu Syahjohan Cabut Gugatan Sengketa Pilkada ke MK, Kang Mus Absen

Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus pimpinan sidang, Suhartoyo lantas menanyakan peran Irwan terhadap di sidang tersebut. Irwan kemudian menyampaikan bahwa dirinya merupakan kuasa hukum Rudy-Ade.

“Saudara dapat kuasa dari siapa?,” tanya Suhartoyo.

“Saya kuasa dari bapak Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi pasangan calon nomor urut 1 yang mulia,” timpal Irwan.

“Sebagai pihak terkait ya. Pemohon 179 yang hadir siapa ini?,” tanya Suhartoyo.

Kuasa hukum Bayu Syahjohan, Patumbuan Fransiscus Simurat langsung menjawab pertanyaan Suhartoyo dan mempertegas pencabutan dari pemohon Bayu Syahjohan.

“Izin yang mulia, justru dalam rangka itu saya tadi mau menyampaikan bahwa kesempatan ini, yang hadir saya yang mulia. Mau menyampaikan bahwa permohonan kita dalam perkara 179 kita mau sampaikan dicabut yang mulia demikian,” kata Patumbuan.

“Ya sehubungan karena berkasnya sudah kita sampaikan kemarin yang mulia, pada tanggal 6 Januari sebagaimana yang disampaikan tadi,” lanjutnya.

Suhartoyo kemudian menanyakan pencabutan itu hanya dilakukan oleh Bayu Syahjohan seorang, tidak dengan wakilnya Musyafaur Rahman alias Kang Mus. Sementara, Bayu Syahjohan tidak hadir pada sidang itu.

“Tapi kan yang mencabutnya dari pak Bayu nya?,” tanya dia.

“Nanti kita akan susulkan yang mulia,” timpal Patumbuan.

Suhartoyo menjelaskan, pencabutan gugatan sengketa Pilkada itu akan ditunda dan dibahas oleh internal Mahkamah Konstitusi. Suhartoyo meminta principal atau pemohon Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman sebagai wakil Bupati Bogor nomor urut dua dihadirkan pada sidang selanjutnya bersama Musyafaur Rahman.

“Nanti kami musyawarahkan di hakim kalau memang dianggap pencabutannya sudah selesai cukup kuat ya nanti kami anggap sudah bisa dipertimbangkan untuk dikabulkan, tapi kalau perlu nanti konfirmasi lebih lanjut mungkin akan kami panggil lagi supaya principalnya dibawa nanti

Hal itu dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian Mahkamah Konstitusi dalam menetapkan dan menyelesaikan perkara pada Pilkada 2024.

“Nah ini justru yang kemudian menimbulkan sedikit kurang keyakinan mahkamah konstitusi untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut. Nah kalau ada principalnya kami bisa langsung cross. Nanti kami diskusikan di internal hakim kalau memang sudah cukup kami akan anggap cukup,” tutup dia.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar