Gaduh Soal THL, Ini Respons Kepala BKPSDM Kota Tangerang

 

RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah melangsungkan tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini memasuki tahap kedua. Proses ini menjadi perhatian karena menyangkut nasib ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) yang belum lolos seleksi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang terus mengupayakan solusi bagi para THL yang belum berhasil dalam seleksi PPPK tahap pertama. Ia menegaskan komitmen Pemkot untuk menampung aspirasi seluruh pihak terkait.

“Pemkot Tangerang telah menampung seluruh aspirasi yang disuarakan para THL maupun pihak lainnya. Saat ini, BKPSDM terus berkoordinasi dengan Kemenpan RB terkait penataan THL menjadi PPPK sesuai aturan yang berlaku,” kata Jatmiko, Kamis 9 Januari 2025.

Baca Juga: Ribuan THL Kota Tangerang Gagal Jadi PPPK, Demonstran Tuntut Kejelasan Pemkot

Rincian Formasi dan Pelamar

Jatmiko memaparkan bahwa Kota Tangerang memiliki total 5.186 formasi PPPK, terdiri dari 2.510 untuk guru, 114 untuk tenaga kesehatan (nakes), dan 1.657 untuk tenaga teknis. Dari jumlah itu, 5.215 pelamar berhasil melewati seleksi administrasi.

Pada seleksi tahap pertama, sebanyak 3.424 pelamar dinyatakan lulus dengan rincian:

Guru: 1.755

Nakes: 114

Tenaga teknis: 1.554

Sementara itu, sebanyak 1.791 THL tidak lulus seleksi tahap pertama, menyisakan 1.762 formasi kosong, terdiri dari 755 untuk guru, 905 untuk nakes, dan 102 untuk tenaga teknis.

Pemkot Tangerang telah mengajukan dua surat resmi kepada Kemenpan RB untuk mencari solusi. Dalam surat bernomor 800.1.2.1/19363/XI/2024 dan 800.1.1.11/55/2025, Pemkot meminta agar formasi yang tidak terserap, khususnya untuk nakes dan guru, dialihkan menjadi formasi tenaga teknis. Selain itu, Pemkot juga mengusulkan agar seluruh Non-ASN yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat diangkat menjadi PPPK.

“Kami menunggu keputusan dari Kemenpan RB terkait usulan tersebut. Semua aspirasi akan terus diupayakan demi kesejahteraan pegawai,” ujar Jatmiko.

Jatmiko menambahkan, bagi THL yang tidak lolos seleksi tahap kedua, Pemkot telah menyiapkan skema pengalihan ke PPPK Paruh Waktu dengan penggajian sesuai aturan yang berlaku.

“THL yang lulus PPPK tahun ini akan segera mendapat NIP dan beralih status kepegawaian. Secara otomatis, data mereka akan dihapus dari daftar THL,” jelasnya.

Ke depan, mereka yang berstatus PPPK Paruh Waktu akan dialokasikan menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Saat ini, aturan resminya masih dalam proses perumusan oleh Kemenpan RB.

“Sepanjang 2025, kami pastikan seluruh status THL tetap teralokasi secara penggajiannya. Segala solusi terus kami upayakan,” pungkas Jatmiko.

 

Simak rasioo.id di Google News

 

Lihat Komentar