RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui program SIM Keliling.
Layanan ini akan berlangsung pada Jumat, 10 Januari 2025, di depan Mall Jambu Dua, Kota Bogor, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Program SIM Keliling ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, beberapa dokumen wajib dipersiapkan, yaitu:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Polresta Bogor Kota menetapkan biaya administrasi sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling ini terdiri dari beberapa langkah, yakni:
- Menyiapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Mendatangi loket pendaftaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Melakukan proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Menunggu panggilan untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.
Polresta Bogor Kota menyatakan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan SIM Keliling di berbagai lokasi strategis lainnya, sehingga masyarakat yang belum sempat memanfaatkan layanan di Mall Jambu Dua tetap dapat memperpanjang SIM mereka dengan mudah.
Dengan program ini, Polresta Bogor Kota berharap dapat meningkatkan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satlantas.
Simak rasioo.id di Google News