RASIOO.id– Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program ini akan berlangsung pada Minggu, 12 Januari 2025, di area parkir Burger King, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan ini bertujuan untuk mengurangi antrean di kantor Satpas SIM dan membantu masyarakat menghindari keterlambatan perpanjangan SIM yang berujung pada denda atau keharusan membuat SIM baru.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diharapkan membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Biaya Administrasi
Biaya perpanjangan SIM dalam layanan SIM Keliling adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Tahapan Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling melibatkan beberapa langkah:
- Melengkapi dokumen berupa surat keterangan sehat dan psikologi.
- Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu hingga nama dipanggil untuk menerima SIM yang telah diperpanjang.
Imbauan untuk Masyarakat
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sebagai solusi praktis untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas SIM.
Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Polresta Bogor Kota atau mendatangi langsung lokasi layanan pada hari pelaksanaan.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memastikan masa berlaku SIM tetap aktif dan menghindari masalah hukum.
Simak rasioo.id di Google News