RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini akan berlangsung pada Minggu, 12 Januari 2025, di area parkir McDonald’s Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini dirancang untuk memberikan solusi praktis bagi warga yang berdomisili jauh dari kantor Satpas SIM.
Dokumen yang Perlu Disiapkan:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Biaya Administrasi:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Tahapan Perpanjangan SIM:
- Melengkapi dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan sehat dan psikologi.
- Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu hingga SIM selesai diproses dan dipanggil sesuai nama.
Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui program-program seperti layanan SIM Keliling.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mendatangi lokasi layanan pada hari pelaksanaan atau menghubungi Polres Bogor.
Simak rasioo.id di Google News