Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Senin 13 Januari 2025

RASIOO.id – Satpas Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Program ini berlangsung pada Senin, 13 Januari 2025, di Gedung Serbaguna Desa Cikande, Kabupaten Serang. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Kemudahan Melalui Layanan SIM Keliling

Program ini dirancang untuk memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperbarui masa berlaku SIM tanpa perlu datang ke kantor Satpas utama.

Dengan lokasi strategis dan proses yang terorganisir, layanan ini diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor pusat dan meningkatkan kenyamanan warga.

Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen berikut:

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
  • SIM lama yang masih aktif
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
    Biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Persiapan Dokumen: Pastikan seluruh dokumen lengkap sesuai persyaratan.
  2. Pembayaran Administrasi: Lakukan pembayaran biaya administrasi dan ambil formulir perpanjangan.
  3. Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
  4. Pengisian Formulir: Isi formulir dengan data yang benar dan serahkan kepada petugas.
  5. Proses Identifikasi: Lakukan sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan.
  6. Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diterima.

Imbauan kepada Masyarakat
Satpas Polres Serang mengimbau warga untuk secara berkala memantau jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, karena jadwal dapat berubah sesuai kebutuhan operasional.

Masyarakat juga diharapkan memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mendatangi lokasi guna mempercepat proses administrasi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling lainnya, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi resmi Satpas Polres Serang.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar