Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Selasa 14 Januari 2025

RASIOO.id – Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Serang, Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polres Serang kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling.

Program ini bertujuan untuk mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C tanpa perlu mengunjungi kantor polisi.

Layanan ini akan beroperasi pada Selasa, 14 Januari 2025, bertempat di Lapangan Desa Bojong, Kramatwatu, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.

Polres Serang mengimbau masyarakat memastikan semua dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi untuk memastikan proses perpanjangan berjalan lancar.

Tahapan Prosedur Perpanjangan:

  1. Pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Pembayaran biaya administrasi di loket dan pengambilan formulir perpanjangan SIM.
  3. Pengambilan nomor antrean dan penyerahan formulir yang telah diisi kepada petugas.
  4. Proses identifikasi oleh petugas, meliputi entri data, pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.
  5. Setelah semua tahapan selesai, SIM yang telah diperpanjang akan dicetak dan dapat langsung diambil oleh pemohon.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Layanan Mobil SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat Kabupaten Serang.

Polres Serang juga mengingatkan bahwa jadwal layanan Mobil SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satuan Lalu Lintas.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar