RASIOO.id – Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling.
Kali ini, layanan berlangsung di Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini dirancang untuk membantu warga yang tidak memiliki waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan lokasi yang strategis dan proses yang sederhana, layanan ini diharapkan dapat mengatasi kendala jarak dan waktu yang sering dihadapi masyarakat.
Persyaratan Dokumen:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat.
- Hasil tes psikologi SIM.
Biaya Administrasi:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Dengan menghadirkan layanan di lokasi yang lebih dekat, masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Satpas.
Polres Bogor juga mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi.
Hal ini bertujuan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan lancar dan efisien.
Untuk jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi Polres Bogor.
Dengan program ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati kemudahan akses pelayanan yang cepat, praktis, dan nyaman.
Simak rasioo.id di Google News