RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu, 15 Januari 2025.
Program ini bertujuan mengurangi antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sekaligus memberikan akses yang lebih mudah bagi warga.
Pada hari ini, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi strategis dengan jadwal sebagai berikut:
- Pasar Laris Taman Cibodas: Pukul 08.00 – 13.00 WIB.
- IKEA Alam Sutera: Pukul 08.00 – 13.00 WIB.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis.
Disarankan untuk melakukan perpanjangan minimal tiga hari sebelum tanggal kedaluwarsa guna menghindari denda atau keharusan membuat SIM baru.
Persyaratan Dokumen
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog (tersedia di lokasi layanan).
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling melibatkan beberapa tahapan:
- Menyiapkan dokumen persyaratan, termasuk membuat surat keterangan sehat di lokasi.
- Melakukan pembayaran administrasi di loket dan mengambil formulir perpanjangan.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir.
- Menjalani proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- SIM baru dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon setelah proses selesai.
Pelayanan Cepat dan Nyaman
Dengan lokasi yang strategis di Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera, masyarakat dapat menikmati proses perpanjangan SIM yang cepat dan nyaman.
Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Informasi Lebih Lanjut
Warga yang membutuhkan informasi tambahan mengenai jadwal dan persyaratan layanan SIM Keliling dapat mengakses saluran resmi Polres Metro Tangerang Kota.
Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati kemudahan pelayanan, mendukung terciptanya tata kelola lalu lintas yang lebih baik.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar