RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Program ini bertujuan mempermudah warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan akan tersedia pada Kamis, 16 Januari 2025, di area parkir Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur. Dengan lokasi strategis, layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon perlu membawa:
- Surat keterangan sehat dan psikologi dari dokter.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
Adapun biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling meliputi:
- Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
- Datang ke lokasi Mobil SIM Keliling, membayar biaya administrasi di loket pembayaran, dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Proses entri data, pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan oleh petugas.
Kemudahan Akses melalui Aplikasi Simpel Pol
Untuk mendapatkan informasi lengkap terkait jadwal dan lokasi layanan, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Simpel Pol.
Aplikasi ini memberikan panduan praktis untuk membantu kelancaran proses administrasi.
Dengan menghadirkan Mobil SIM Keliling, Polresta Bogor Kota berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang kesulitan mengakses kantor pelayanan SIM.
Langkah ini merupakan bentuk nyata untuk mendekatkan layanan kepada warga, sehingga kebutuhan administratif dapat terpenuhi dengan lebih cepat dan mudah.
Bagi warga Kota Bogor yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM secara praktis dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar