RASIOO.id – Warga Kota Tangerang kini memiliki akses lebih mudah untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Pada Senin, 20 Januari 2025, layanan SIM Keliling akan tersedia di dua lokasi:
- Plaza Shinta Mall Karawaci
- Ruko WOW Finance Pasar Baru
Jam operasional layanan:
- Senin hingga Kamis: 08.00 – 13.00 WIB
- Jumat hingga Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat hasil tes psikologi.
Proses Perpanjangan SIM
- Persiapkan Dokumen: Pastikan dokumen lengkap sesuai persyaratan.
- Pembayaran Administrasi: Lakukan pembayaran di loket dan ambil formulir perpanjangan.
- Ambil Nomor Antrean: Tunggu sesuai nomor antrean.
- Isi Formulir: Lengkapi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Proses Identifikasi: Lakukan sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diberikan.
Imbauan Polres Metro Tangerang Kota
Polres mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi guna mempercepat proses administrasi.
Manfaatkan layanan ini untuk mengurus perpanjangan SIM dengan lebih praktis dan efisien!
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Polres Metro Tangerang Kota atau mendatangi lokasi layanan sesuai jadwal.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar