RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa perlu mengunjungi Satpas utama.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Layanan SIM Keliling pada Senin, 20 Januari 2025, akan berlangsung di:
- Alun-Alun Kota Serang, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan efisiensi waktu bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat hasil tes psikologi.
Proses Perpanjangan SIM
Ikuti langkah-langkah berikut untuk kelancaran proses:
- Persiapkan Dokumen: Pastikan dokumen telah lengkap sesuai persyaratan.
- Loket Pembayaran: Lakukan pembayaran administrasi dan ambil formulir perpanjangan.
- Ambil Nomor Antrean: Tunggu giliran sesuai nomor antrean yang diberikan.
- Isi Formulir: Lengkapi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Identifikasi: Lakukan proses sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diterima.
Jam Operasional Layanan
- Senin – Kamis: 08.00 – 13.00 WIB
- Jumat – Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB
Imbauan Polres Serang
Polres Serang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan membawa dokumen lengkap guna mempercepat proses administrasi.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polres Serang atau mendatangi lokasi layanan sesuai jadwal.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan nyaman!
Simak rasioo.id di Google News












Komentar