RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling guna mempermudah masyarakat memperpanjang SIM A dan C. Layanan ini akan tersedia pada Selasa, 21 Januari 2025, di dua lokasi strategis, yakni:
- Taman Krakatau, Kramatwatu
- Depan Mall Ramayana
Layanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, memberikan solusi praktis tanpa harus mengunjungi kantor polisi.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memanfaatkan layanan ini, warga diharapkan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Pastikan dokumen lengkap agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Tahapan Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan Mobil SIM Keliling mencakup langkah-langkah berikut:
- Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Membayar biaya administrasi di loket dan mengambil formulir perpanjangan SIM.
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.
- Setelah selesai, SIM yang telah diperpanjang akan dicetak dan dapat langsung diambil.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Manfaat dan Komitmen Polresta Serang Kota
Layanan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Serang Kota untuk memberikan pelayanan publik yang efisien dan nyaman. Dengan hadirnya layanan SIM Keliling, masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga.
Warga Kota Serang yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis disarankan untuk memanfaatkan layanan ini di lokasi yang telah ditentukan.
Siapkan dokumen Anda dan kunjungi lokasi layanan pada tanggal yang dijadwalkan untuk pengalaman perpanjangan SIM yang mudah dan praktis!
Simak rasioo.id di Google News