RASIOO.id – Satpas Polres Serang kembali menyediakan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini dijadwalkan hadir pada Senin, 20 Januari 2025, bertempat di Gedung Serbaguna Desa Cikande, Kabupaten Serang, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Kemudahan Melalui SIM Keliling
Program SIM Keliling dirancang untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas utama. Dengan lokasi yang strategis dan proses yang efisien, layanan ini diharapkan dapat mengurangi antrean dan meningkatkan kenyamanan warga.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling harus menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
- SIM lama yang masih aktif.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling melibatkan langkah-langkah berikut:
- Persiapan Dokumen: Pastikan dokumen lengkap sesuai persyaratan.
- Pembayaran Administrasi: Lakukan pembayaran dan ambil formulir perpanjangan.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Pengisian Formulir: Isi formulir dengan benar dan serahkan ke petugas.
- Proses Identifikasi: Sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM baru selesai diproses.
Imbauan kepada Masyarakat
Satpas Polres Serang mengimbau masyarakat untuk:
- Memantau jadwal dan lokasi SIM Keliling karena dapat berubah sewaktu-waktu.
- Memastikan dokumen lengkap sebelum datang ke lokasi untuk mempercepat proses.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi resmi Satpas Polres Serang.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar