RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Layanan SIM Keliling hari ini berlangsung di halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM), Kota Bogor, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Layanan ini dikhususkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya belum habis atau masih dalam masa tenggang.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Proses Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dokumen secara lengkap. Berikut tahapan yang perlu diikuti:
- Persiapkan Dokumen: Pastikan seluruh dokumen telah lengkap.
- Pembayaran Administrasi: Lakukan pembayaran di loket dan ambil formulir perpanjangan.
- Ambil Nomor Antrean: Tunggu giliran sesuai nomor antrean.
- Isi Formulir: Lengkapi formulir dan serahkan ke petugas.
- Proses Identifikasi: Ikuti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM selesai diproses dan diterima.
Imbauan Polresta Bogor Kota
Polresta Bogor Kota mengingatkan masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi. Dengan persiapan yang baik, proses perpanjangan akan lebih cepat dan mudah.
Layanan ini memberikan solusi praktis bagi warga Kota Bogor, sehingga mereka tidak perlu mengunjungi Satpas utama, yang tentunya menghemat waktu dan tenaga.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polresta Bogor Kota atau mendatangi lokasi layanan sesuai jadwal.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar