Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 20 Januari 2025

 

RASIOO.id – Polres Bogor kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat wilayah selatan Kabupaten Bogor memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Lokasi dan Jadwal Layanan

Layanan SIM Keliling hari ini akan berlangsung di Pos Polisi (Pospol) Gadog, Kecamatan Ciawi, dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Program ini memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengunjungi Satpas utama.

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat diwajibkan membawa dokumen berikut:

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
  • SIM lama yang masih aktif.
  • Surat keterangan psikologi.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.

Tahapan Proses Perpanjangan SIM

Polres Bogor mengimbau warga untuk mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Persiapkan Dokumen: Pastikan seluruh dokumen lengkap.
  2. Loket Pembayaran: Bayar biaya administrasi dan ambil formulir perpanjangan.
  3. Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
  4. Pengisian Formulir: Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
  5. Proses Entri Data: Petugas akan memasukkan data pemohon ke sistem.
  6. Identifikasi: Ikuti proses sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan.
  7. Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM selesai diproses dan nama Anda dipanggil.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
    Biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Imbauan Polres Bogor

Polres Bogor mengingatkan masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan. Dengan persiapan yang baik, proses perpanjangan SIM akan berjalan lebih cepat dan lancar.

Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mendukung kelancaran administrasi lalu lintas dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya di wilayah selatan.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar