RASIOO.id – Untuk meningkatkan pelayanan publik, Satpas Polresta Bogor Kota kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling hari ini di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah.
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:
- Surat keterangan sehat dan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Biaya administrasi sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Menyiapkan dokumen persyaratan.
- Melakukan pembayaran administrasi dan mengambil formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Menjalani proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Dengan lokasi strategis di Mal BTW, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan cepat sekaligus menikmati fasilitas tambahan seperti berbelanja atau bersantai di mal.
Komitmen Pelayanan Publik
Layanan ini merupakan bagian dari upaya Satpas Polresta Bogor Kota, di bawah naungan Polda Jawa Barat, untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan publik.
Program ini juga diharapkan dapat mengurangi antrean panjang di kantor Satpas.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai jadwal layanan SIM Keliling dapat menghubungi saluran resmi Polresta Bogor Kota.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga Kota Bogor semakin terbantu dalam memenuhi kebutuhan administrasi mereka secara cepat dan nyaman.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar