RASIOO.id – Polres Bogor kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C.
Layanan ini berlangsung hari ini di Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini dirancang sebagai solusi alternatif bagi warga yang kesulitan mengurus perpanjangan SIM di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), baik karena jarak maupun keterbatasan waktu.
Persyaratan Dokumen dan Biaya
Warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling diwajibkan membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat.
- Hasil tes psikologi SIM.
Biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Kemudahan Bagi Masyarakat Cibinong
Dengan lokasi strategis di Yamaha Mekar Cibinong, layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Cibinong dan sekitarnya untuk memperpanjang SIM tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Satpas.
Proses yang efisien juga diharapkan dapat mempercepat layanan administrasi SIM.
Polres Bogor mengimbau warga untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bogor dalam meningkatkan akses pelayanan publik dan mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Simak rasioo.id di Google News