RASIOO.id – Mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di dua lokasi strategis, yaitu Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera.
Layanan ini berlangsung hari ini, Rabu, 22 Januari 2025, dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Program ini bertujuan mengurangi antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sekaligus memberikan akses yang lebih mudah bagi warga Tangerang.
Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog (tersedia di lokasi layanan).
Proses perpanjangan SIM meliputi langkah-langkah berikut:
- Menyiapkan dokumen persyaratan, termasuk membuat surat keterangan sehat di lokasi.
- Membayar biaya administrasi di loket dan mengambil formulir perpanjangan.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir.
- Menjalani proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- SIM baru akan dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon setelah proses selesai.
Dengan lokasi strategis di Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera, masyarakat dapat mengakses layanan ini dengan nyaman dan efisien.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk memperpanjang SIM minimal tiga hari sebelum masa berlaku habis guna menghindari denda atau keharusan membuat SIM baru.
Warga yang membutuhkan informasi tambahan terkait jadwal dan persyaratan layanan SIM Keliling dapat mengakses saluran resmi Polres Metro Tangerang Kota.
Melalui layanan ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati kemudahan pelayanan, mendukung terciptanya tata kelola lalu lintas yang lebih baik di wilayah Tangerang.
Simak rasioo.id di Google News