RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan kembali meluncurkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini akan tersedia pada Kamis, 23 Januari 2025, di dua lokasi strategis, yaitu ITC BSD dan Bintaro Plaza.
Dengan jadwal yang fleksibel, layanan SIM Keliling diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga. Berikut adalah informasi terkait jadwal dan lokasi layanan:
- ITC BSD: 08.00 – 13.00 WIB
- Bintaro Plaza: Sesi pagi 08.00 – 13.00 WIB, sesi sore 15.00 – 16.30 WIB
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk dapat melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus memenuhi persyaratan berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masa berlakunya hampir habis
Biaya administrasi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
- Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai jenis SIM.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Tangerang Selatan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memberikan kemudahan, dan memastikan kelancaran proses perpanjangan SIM.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar