RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini akan dilaksanakan pada Minggu, 26 Januari 2025, bertempat di area parkir Burger King, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini bertujuan mengurangi antrean di kantor Satpas SIM sekaligus membantu masyarakat menghindari denda atau pembuatan SIM baru akibat keterlambatan masa berlaku.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Biaya Administrasi
Biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Tahapan Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dalam layanan ini mencakup:
- Melengkapi dokumen berupa surat keterangan sehat dan psikologi.
- Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Melakukan proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu hingga nama dipanggil untuk menerima SIM yang telah diperpanjang.
Imbauan untuk Masyarakat
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini sebagai solusi praktis dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas SIM.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polresta Bogor Kota atau langsung mendatangi lokasi layanan pada hari pelaksanaan.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memastikan masa berlaku SIM Anda tetap aktif dan menghindari masalah hukum di masa mendatang.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar