RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Kabupaten Serang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Layanan ini berlangsung di Taman Kramatwatu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, memberikan solusi praktis bagi warga tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Persyaratan Perpanjangan SIM :
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Prosedur dan Tahapan Layanan
Pemohon yang ingin memperpanjang SIM dapat mengikuti prosedur berikut:
- Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
- Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket yang tersedia.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Menyerahkan formulir yang telah diisi untuk proses entri data.
- Melakukan proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses selesai, SIM baru langsung diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Satlantas Polres Serang berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan efisien.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik serta mendukung tertib administrasi bagi pengendara di wilayah Kabupaten Serang.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar