RASIOO.id – Polresta Serang Kota terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan layanan SIM Keliling di hari Kamis, 30 Januari 2025.
Program ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Lokasi dan Jam Operasional Layanan SIM Keliling ini tersedia di dua lokasi, yaitu:
- Alun-Alun Kota Serang: Beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
- Mall Of Serang: Melayani warga dalam dua sesi, yakni sesi pagi pukul 08.00 hingga 13.00 WIB serta sesi sore pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter.
- Menyediakan surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Prosedur Perpanjangan SIM Proses perpanjangan SIM dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Pemohon menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi.
- Menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM setelah mengambil nomor antrean.
- Petugas melakukan entri data dari formulir yang telah diisi.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Setelah seluruh proses selesai, pemohon dapat mengambil SIM baru di ruang tunggu.
Biaya Perpanjangan SIM Biaya administrasi yang dikenakan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kota Serang dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah, cepat, dan efisien, sehingga mendukung kelancaran mobilitas warga dalam berkendara secara legal dan aman.
Simak rasioo.id di Google News