Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Selatan 30 Januari 2025

RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan kembali meluncurkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Layanan ini akan tersedia di dua lokasi strategis, yakni ITC BSD dan Bintaro Plaza, dengan jadwal sebagai berikut:

  • ITC BSD: 08.00 – 13.00 WIB
  • Bintaro Plaza: Sesi pagi 08.00 – 13.00 WIB, sesi sore 15.00 – 16.30 WIB

Dengan jadwal yang fleksibel, layanan SIM Keliling diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga Tangerang Selatan dan sekitarnya.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  1. Surat keterangan sehat dari dokter.
  2. Surat keterangan psikologi.
  3. Fotokopi e-KTP.
  4. SIM lama yang masa berlakunya hampir habis.

Biaya Administrasi Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Prosedur Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling:

  1. Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
  2. Melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai jenis SIM.
  3. Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
  4. Petugas akan melakukan entri data pemohon.
  5. Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  6. Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Tangerang Selatan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memberikan kemudahan, dan memastikan kelancaran proses perpanjangan SIM.

Dengan lokasi yang strategis dan proses yang efisien, warga dapat memperpanjang SIM dengan lebih cepat dan nyaman.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, segera manfaatkan layanan SIM Keliling di ITC BSD dan Bintaro Plaza untuk kemudahan perpanjangan SIM Anda.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda