RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menggelar layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini akan berlangsung pada Jumat, 31 Januari 2025, di dua lokasi strategis, yakni ITC BSD dan Pamulang Square.
Jadwal dan Lokasi Layanan
- ITC BSD: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Pamulang Square:
- Sesi Pagi: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Sesi Sore: Pukul 14.00 – 16.30 WIB
Persyaratan Dokumen Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon harus mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Datangi loket layanan SIM Keliling untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Ikuti proses identifikasi yang meliputi:
- Perekaman sidik jari
- Pengambilan foto
- Tanda tangan digital
- Tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.
Komitmen Polres Tangerang Selatan
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pemohon juga diharapkan memastikan kelengkapan dokumen agar proses berjalan lancar.
Program ini merupakan wujud komitmen Polres Tangerang Selatan dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan nyaman.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, masyarakat dapat mengunjungi kanal resmi Polres Tangerang Selatan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar