RASIOO.id – Dalam upaya meningkatkan kemudahan layanan kepada masyarakat, Polres Tangerang Selatan kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Program ini bertujuan untuk memberikan solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas utama.
Layanan SIM Keliling pada Senin, 3 Februari 2025, akan tersedia di dua lokasi berikut:
- Polsek Curug: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- ITC BSD: Pukul 08.00 – 17.00 WIB
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses perpanjangan SIM sesuai dengan jadwal yang tersedia.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Polres Tangerang Selatan menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan lancar dan efisien.
Keuntungan Layanan SIM Keliling diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor Satpas utama.
Dengan adanya layanan ini, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan lebih praktis.
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling.
Selain itu, masyarakat diharapkan tetap memantau informasi resmi dari Polres Tangerang Selatan guna mengetahui jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polres Tangerang Selatan atau mengikuti pengumuman resmi yang tersedia di kanal informasi Polres setempat.
Simak rasioo.id diGoogle News









Komentar