Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Selasa 4 Februari 2025

RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Serang dalam memperpanjang SIM A dan SIM C, Satuan Lalu Lintas (Satpas) Polres Serang kembali menggelar layanan Mobil SIM Keliling.

Layanan ini memungkinkan warga untuk memperpanjang SIM tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi.

Layanan akan berlangsung pada hari Selasa, 4 Februari 2025, bertempat di Lapangan Desa Bojong, Kecamatan Kramatwatu, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, diimbau untuk membawa dokumen berikut:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi

Tahapan Proses Perpanjangan SIM

  1. Pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Pembayaran biaya administrasi di loket dan pengambilan formulir perpanjangan.
  3. Pengambilan nomor antrean dan penyerahan formulir yang telah diisi kepada petugas.
  4. Proses identifikasi, seperti entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
  5. SIM baru akan dicetak dan bisa langsung diambil setelah proses selesai.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Polres Serang berharap layanan ini dapat memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat Kabupaten Serang.

Namun, warga diingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satuan Lalu Lintas.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar